News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Demokrat menilai putusan MK yang membuat parpol tak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada baik untuk demokrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat buka suara tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas Pilkada di mana partai politik (parpol) yang tidak lolos ke DPRD bisa mengusung calon sendiri.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengungkapkan bahwa putusan MK ini baik untuk demokrasi di Indonesia karena membuka peluang semakin banyaknya calon untuk dipilih masyarakat dalam Pilkada.

"Tentu saja banyak aspek yang mesti dipertimbangkan, prinsipnya secara demokratis ini positif dengan memberi kesempatan sebanyak mungkin calon-calon kepala daerah yang bisa tampil maju sebagai kontestan, rakyat mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon pemimpin," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).

Namun, Kamhar menilai putusan MK yang diketok menjelang pendaftaran calon ke KPU ini bakal mempengaruhi konsolidasi partai dan pergerakan para bakal calon.

"Tapi di sisi lain, putusan perubahan aturan pada proses yang tengah berjalan dan hanya tinggal dalam hitungan hari saja sudah dimulai proses pendaftaran bakal calon di KPU ini mempengaruhi konsolidasi partai dan pergerakan para bakal calon," katanya.

MK Kabulkan Gugatan soal Pilkada, Parpol Tak Lolos DPRD Bisa Usung Calon

Sebelumnya, MK memastikan partai non-seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini