News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ridwan Kamil Pilih Hormati dan Serahkan ke Institusi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024) | Ridwan Kamil (RK) mengungkap pendapatnya usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada. Berdasarkan putusan MK yang terbaru, kini ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara Pileg DPRD. Putusan itu pun membuat PDIP kini bisa mengusung calonnya sendiri untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Berdasarkan putusan MK yang terbaru, kini ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara Pileg DPRD.

Putusan itu pun membuat PDIP kini bisa mengusung calonnya sendiri untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Padahal sebelumnya, PDIP menemui jalan sulit untuk mengusung calonnya di Pilkada Jakarta usai 12 parpol bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ridwan Kamil menyebut harus mempelajarinya terlebih dahulu.

Ridwan Kamil juga memilih untuk menyerahkannya pada institusi terkait.

“Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” kata Ridwan Kamil dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini mengaku tak ingin banyak menanggapi soal adanya putusan MK tersebut.

Ridwan Kamil pun memilih fokus untuk menjalankan tugas dari 12 parpol yang mengusungnya di Pilkada Jakarta.

Namun yang jelas, Ridwan Kamil akan mengikuti segala proses dan dinamika yang ada di Pilkada Jakarta.

Baca juga: Jejak Politik Ridwan Kamil-Suswono hingga Duet Maju Pilgub Jakarta 2024, Didukung 12 Partai

Apapun hasil dari putusan MK tersebut, Ridwan Kamil akan menghormatinya dan menyerahkan seluruhnya kepada institusi negara.

“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi."

"Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” ungkap Ridwan Kamil.

PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta setelah Terbitnya Putusan MK Terbaru

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Putusan itu membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.

Dalam hal ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) kemarin.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.

Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.

Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

Baca juga: Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

Putusan tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: PDIP Beri Tantangan KIM Plus usai Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;

Baca juga: Bukan KIM Plus, Poros Gemuk Pengusung Ridwan Kamil-Suswono Bernama Koalisi Jakarta Baru

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Baca juga: Menerka Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta usai KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Pilgub DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini