Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Putusan itu membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.
Baca juga: Menerka Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta usai KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil-Suswono
Dalam hal ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024) kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Pastikan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Tetap Bisa Usung Cagub-Cawagub
"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.
Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.
Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.
"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.
Putusan tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Anies Tak Siapkan Skenario Kena Prank Partai Pendukung, Terancam Jadi Penonton di Pilkada 2024
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: