TRIBUNNEWS.COM - PDI Perjuangan (PDIP) siap melawan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam Pilkada Jakarta 2024 mendatang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah,
Selain itu, berkat putusan MK tersebut, duet Anies Baswedan dan Buski Tjahaja Purnama alias Ahok juga dinilai Dedi makin terbuka lebar.
Apalagi, Anies dan Ahok disebutkan masih menjadi dua sosok terkuat di Jakarta hingga saat ini.
"Keputusan MK ini membuka peluang PDIP untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Meski sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies dan Ahok masih bisa ikut dalam kontestasi Pilkda Jakarta 2024.
Dedi mengatakan alasannya karena keduanya hanya pernah menjabat selama satu periode saja.
"Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat," ujar Dedi.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024), berkata sebaliknya.
Dalam putusan, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.
Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.
Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta. Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.
"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia