TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Guntur Romli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kini, pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi maupun kabupaten/kota tersebut.
Untuk Jakarta, dengan DPT 8,2 juta, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Hal itu membuat PDIP yang meraih 14,01 persen suara berpeluang mengajukan pasangan cagub-cawagub sendiri.
"Kami ucapkan selamat kepada MK yang telah memenuhi rasa keadilan dari publik, karena kualitas demokrasi sedang terancam oleh kelompok oligarki politik melalui aksi borong-borong partai dalam kontestasi Pilkada ini," kata Guntur saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/8/2024).
Terkait siapa yang akan disusung PDIP, Guntur Romli mengatakan akan menyerap aspirasi masyarakat Jakarta.
"PDIP akan mengusung calon di Jakarta yang benar-benar menjadi harapan dan aspirasi warga Jakarta, bukan pesanan oligarki parpol-parpol yang sebelum ini mau memborong tiket pencalonan," ucapnya.
Peluang Dukung Anies
Terkait nama yang akan didukung PDIP, Guntur mengatakan ada sejumlah nama yang menjadi pembahasan.
Seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, hingga eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
"Kalau lihat survei-survei dan jajak pendapat kan memang dua nama itu yang muncul dari aspirasi warga Jakarta, ada Anies dan Ahok, itu yang sedang kami bahas."
Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru
"Kemarin Pak Said Abdullah Ketua DPP menyampaikan (wacana duet) Anies-Hendar Prihadi, itu salah satu opsi, tapi belum kami putuskan," bebernya.
Selain itu, kata Guntur, PDIP pernah menawarkan mengusung Ahok berpasangan dengan kader PKB, namun gagal.
"Semoga setelah putusan MK ini, koalisi parpol lebih cair tidak ngeblok ke satu kubu. Kami hanya ingatkan kubu KIM dan Jokowi, ingatlah Pilgub DKI 2012, di situ ada 6 paslon, Jokowi menang, jadi jangan lupa pada sejarah. Kok sekarang malah mau borong-borong partai," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024
Berikut sejumlah perubahan dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: