News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi - PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.

Berdasarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tersebut, kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur, untuk DKI Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

DPP PDI Perjuangan (PDIP) pun menyambut positif putusan MK itu, karena berarti partai berlogo banteng tersebut bisa bertarung tanpa perlu berkoalisi.

Sebagaimana diketahui, perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 di Jakarta adalah 14,01 persen atau 850.174 suara.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK itu harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

Hal tersebut, menurut Deddy, memberikan dampak positif untuk parpol dan rakyat sendiri.

Rakyat pun bisa lebih mempertimbangkan siapa pemimpin yang pantas karena banyak calon yang diajukan.

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," sambung dia.

Deddy menganggap, keputusan MK itu merupakan kabar baik dan menggembirakan, karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berusaha memojokkan PDIP.

Sehingga, PDIP tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

Baca juga: Pengamat: Putusan MK Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Mengajukan Calon Berlaku di Pilkada 2024

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ungkapnya.

PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Jakarta

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan bahwa partainya berpeluang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 mendatang.

Said mengatakan, Anies nantinya akan berpasangan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini