TRIBUNNEWS.COM - PDIP kemungkinan akan mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ambang batas Pilkada.
Sekadar informasi, berdasarkan putusan MK tersebut yang diketok hari ini, Selasa (20/8/2024), partai politik (parpol) yang bakal mengusung calonnya di Pilkada Jakarta hanya membutuhkan perolehan suara minimal 7,5 persen dalam Pemilu 2024.
Terkait calon yang kemungkinan akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta tersebut diungkapkan oleh politisi, Mohamad Guntur Romli.
"Terkait putusan MK, PDI Perjuangan makin semangat dan yakin mengajukan kader-kader terbaik dari nama-nama yang sudah beredar, misalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau bekerjasama dengan parpol lain mengusung nama yang sudah muncul misalnya Anies yang berpasangan dengan kader PDIP seperti yang disampaikan oleh Pak Said Abdullah Ketua DPP, Anies-Hendar Prihadi (Hendi)," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Guntur Romli mengungkapkan mengerucutnya nama Ahok dan Anies untuk diusung PDIP di Pilkada Jakarta berdasarkan survei yang dirilis belakangan.
Namun, sambungnya, kedua nama tersebut masih dalam pertimbangan.
"Belum. Semua masih jadi pertimbangan. Kan nama-nama yang muncul di survei kan Pak Anies dengan Pak Ahok," jelasnya.
Namun, ketika ditanya kapan calon dari PDIP akan diumumkan, Guntur masih enggan menjelaskan pastinya.
Hanya saja, Guntur mengatakan kemungkinan calon yang diusung PDIP akan diumumkan di detik-detik terakhir menjelang penutupan pendaftaran ke KPU Jakarta.
"Putusan diumumkan mungkin di detik-detik terakhir. PDI Perjuangan strateginya senyap karena berhadapan dengan orang yang lagi mabuk kekuasaan," tuturnya.
Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Setelah Terbitnya Putusan MK Terbaru
Lalu, ketika ditanya apakah PDIP akan menggaet parpol lain di Pilkada Jakarta, Guntur mengamini hal tersebut.
"PDI Perjuangan tetap terbuka dengan kerjasama parpol-parpol. PDI Perjuangan tidak pernah menutup diri," ujarnya.
MK Kabulkan Gugatan soal Pilkada, Parpol Tak Lolos DPRD Bisa Usung Calon
Sebelumnya, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.