Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) langsung menggelar rapat seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024. Nantinya, mereka akan menggelar rapat pada Selasa (20/8/2024) hari ini.
"Tentu kami 02.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada, Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Setelah Terbitnya Putusan MK Terbaru
Eriko memahami putusan MK itu akan mengubah banyak konstelasi politik dalam Pilkada. Pasalnya, kekinian PDIP bisa mengusung calonnya sendiri dalam kontestasi demokrasi lima tahunan itu di sejumlah daerah.
"Kalau saya tidak salah nih saya mencoba menduga bahwa kita bisa maju sendiri betul ya? Artinya bisa maju mengusung sendiri pasangan calon yang nah tentu ini kan harus dipertimbangkan," jelasnya.
Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Setelah Terbitnya Putusan MK Terbaru
Hal yang pasti, kata Eriko, elite PDIP nantinya akan menyampaikan kabar baik ini kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Termasuk, kata dia, persoalan figur yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada ibu ketua umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: Jalan Buntu Anies di Pilkada Jakarta, meski Unggul di Survei Terkini
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: