TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI-P, Eriko Sotarduga, mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta.
Menurut Eriko, jalan yang sempat terjal kini menemui titik terang.
MK mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen suara di pemilihan legislatif yang sebelumnya 25 persen.
Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha kuasa, karena memang kemurahannya semata ini ada jalan, yang kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Eriko menyebutkan, PDIP akan segera mengambil keputusan siapa sosok yang akan diusung nantinya.
Ia memastikan, partainya akan mengusung kadernya sendiri, entah sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Diketahui, PDIP bisa mencalonkan sendiri tanpa partai lain setelah putusan terbaru MK ini.
"Nah tentu ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," kata Eriko.
PDIP Langsung Gelar Rapat
Eriko menuturkan, PDIP langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut, pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada Usai Putusan Baru MK, PDIP Siap Jagokan Anies-Hendrar?
Ia mengatakan, rapat tersebut, juga akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Tentu kami 14.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada."
"Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," ujarnya.