News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kesempatan PDIP Usung Duet Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta Terbuka Lebar Berdasar Putusan MK

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi - Kesempatan PDIP mengusung duet Anies Baswedan-Hendrar Prihadi terbuka lebar setelah MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

TRIBUNNEWS.com - PDIP mencetuskan duet Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi), untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.

Said memastikan PDIP bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur (cagub) dan Hendi menjadi calon wakil gubernur (cawagub), jika partainya memiliki peluang maju Pilkada DKI Jakarta 2924.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Said mengungkapkan PDIP telah berkomunikasi dengan Anies terkait usulan tersebut.

Komunikasi itu, lanjut Said, dilakukan oleh dirinya sendiri.

Menurut Said, Anies dan Hendi sudah sama-sama bersedia.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub, kami akan (usung) orang keduanya (cawagub)," imbuh Said.

"Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya," tegasnya.

Meski sempat terkendala ambang batas atau threshold untuk mengusung kadernya di Pilkada DKI Jakarta 2024, kesempatan PDIP kini kembali terbuka lebar.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 perse kursi DPRD.

Baca juga: Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Jika merujuk putusan MK tersebut, maka pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan ambang batas 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDIP yang ditinggal pasca-sejumlah partai berbondong-bondong bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, kini tak lagi mengandalkan rekan untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini