TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan putusan MK terbaru tentang syarat pencalonan di Pilkada.
Dalam putusan MK itu, partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur di Pilkada.
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).
Profil Suhartoyo
Suhartoyo adalah seorang hakim sekaligus Ketua MK yang dilantik pada 12 November 2023.
Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim MK yang menyatakan tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.
Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan itu disebut untuk memuluskan jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
Nah, Suhartoyo tidak setuju, kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.
Selain Suhartoyo, mereka yang dissenting opinion adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.
Diketahui, karier Suhartoyo menjadi hakim konstitusi bermula saat menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu sudah dua periode menjadi hakim konstitusi.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Pastikan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Tetap Bisa Usung Cagub-Cawagub
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.