News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Sikapi Putusan MK, KPU RI Didesak Segera Ubah Peraturan Pilkada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

Desakan itu disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Tujuannya guna memastikan persyaratan Pilkada 2024 yang sebentar lagi memasuki tahapan pendaftaran sudah sesuai putusan MK.

"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati melalui keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Perludem juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan ihwal ada dua putusan MK yang menurutnya penting terkait pencalonan kepala daerah yang dibaca hari ini.

Pertama, MK memastikan syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.

Putusan ini menurut Ninis sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, usai membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.

"Artinya dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," jelasnya.

Putusan kedua, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah.

MK menyatakan syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif.

Menurut MK, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini