TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat sebanyak enam partai politik (parpol) bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang mulanya 25 prsen menjadi hanya 6,5 persen perolehan suara partai politik/gaubungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Dengan begitu, ada enam partai yang dapat mengusung cagub-cawagub sendiri pada Pilkada Jawa Timur.
Hasil Pileg Jawa Timur 2024
Melansir Kompas.com, enam partai politik meraih suara lebih dari 6,5 persen pada Pileg DPRD Jawa Timur 2024 lalu.
Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
Kemudian Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Partai yang memperoleh suara di bawah 6,5 persen harus berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung cagub-cawagub di Jawa Timur.
6 Partai yang bisa usung cagub-cawagub sendiri di Pilkada Jawa Timur 2024:
Baca juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Cagub, Petrus: Gairahkan Kembali Demokrasi Indonesia
1. PKB: 4.517.228 suara (19,75 persen)
2. PDIP: 3.735.865 suara (16,33 persen)
3. Gerindra: 3.589.052 suara (15,69 persen)
4. Golkar: 2.314.685 suara (10,12 persen)
5. Demokrat: 1.872.353 suara (8,18 persen)
6. NasDem: 1.820.211 suara (7,96 persen)
Partai-partai yang harus berkoalisi untuk usung cagub-cawagub di Jawa Timur:
1. PAN: 1.319.563 suara (5,77 persen)
2. PKS: 1.307.657 suara (5,71 persen)
3. PPP: 978.008 suara (4,27 persen)
4. PSI: 551.051 suara (2,4 persen)
5. PERINDO: 187.894 suara (0,82 persen)
6. GELORA: 175.927 suara (0,76 persen)
7. BURUH: 121.779 suara (0,53 persen)
8. HANURA: 99.208 suara (0,43 persen)
9. PBB: 90.960 suara (0,39 persen)
10. UMMAT: 79.619 suara (0,34 persen)
11. GARUDA: 53.133 suara (0,23 persen)
12. PKN: 51.994 suara (0,22 persen)
Baca juga: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan
Syarat Usung Cagub-Cawagub
A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
D. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, jumlah data pemilih di Jawa Tengah dalam pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 (28,2 juta) jiwa.
Itu berarti di Jawa Tengah diberlakukan syarat pada poin D, yakni minimal memiliki suara sah sebesar 6,5 persen.
Gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti)