TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).
Rapat digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan rapat pembahasan RUU sempat tertunda karena gelaran Pemilu 2024 lalu.
Ia menjelaskan, RUU tersebut telah merupakan usul inisiatif DPR sejak 23 Oktober 2023 lalu.
Selain karena Pemilu 2024, Baidowi juga menyebut pembahasan RUU tertunda karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan Pilkada.
"RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Waktu itu dimulai tanggal 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin," ucap Baidowi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.
"Ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023."
Politisi PPP itu mengatakan, penundaan pembahasan RUU tersebut juga sempat tertunda karena fraksi DPR sibuk menghadapi Pemilu 2024.
Pembahasan semakin tertunda karena MK menolak menunda pelaksaan Pilkada.
"Tapi karena kita menghadapi Pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda. Dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan Pilkada yang tidak ditunda lagi," ujarnya.
"Sehingga ditunda lagi dan hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR. Surpres (Surat Presiden) dari pemerintah sudah lama dan kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tingkat 1."
Baca juga: PDIP: Megawati Langsung Beri Arahan Khusus saat Tahu Putusan MK soal Pilkada 2024
"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan, tapi kelanjutan dari usul inisiatif DPR," sambungnya.
Bantah Anulir Ingin Putusan MK
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Yandri menegaskan, rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.