News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Alasan Baleg DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pilkada Hari Ini, Bantah Ingin Anulir Putusan MK

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Rapat digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan rapat pembahasan RUU sempat tertunda karena gelaran Pemilu 2024 lalu.

Ia menjelaskan, RUU tersebut telah merupakan usul inisiatif DPR sejak 23 Oktober 2023 lalu.

Selain karena Pemilu 2024, Baidowi juga menyebut pembahasan RUU tertunda karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan Pilkada.

"RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Waktu itu dimulai tanggal 23 Oktober 2023, jadi bukan baru kemarin," ucap Baidowi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.

"Ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023."

Politisi PPP itu mengatakan, penundaan pembahasan RUU tersebut juga sempat tertunda karena fraksi DPR sibuk menghadapi Pemilu 2024.

Pembahasan semakin tertunda karena MK menolak menunda pelaksaan Pilkada.

"Tapi karena kita menghadapi Pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda. Dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan Pilkada yang tidak ditunda lagi," ujarnya.

"Sehingga ditunda lagi dan hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR. Surpres (Surat Presiden) dari pemerintah sudah lama dan kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tingkat 1."

Baca juga: PDIP: Megawati Langsung Beri Arahan Khusus saat Tahu Putusan MK soal Pilkada 2024

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan, tapi kelanjutan dari usul inisiatif DPR," sambungnya.

Bantah Anulir Ingin Putusan MK

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Yandri menegaskan, rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Yandri menyatakan, pada dasarnya DPR menghormati putusan MK.

"Ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja, tapi intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.

Baca juga: Fraksi PAN Bantah Rapat Baleg Bakal Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada

Yandri menilai, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku.

Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.

"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini