Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU Pilkada yang bakal digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) hari ini patut dicurigai sebagai upaya mengamputasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tentang pencalonan kepala daerah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu melalui keterangannya.
Baca juga: Titi Anggraini Sebut Putusan MK Nomor 60 Hadirkan Kontestasi Pilkada yang Lebih Adil
“Rencana DPR melakukan revisi terbatas UU Pilkada pasca-MK membacakan putusan No 60 dan putusan 70 patut dicurigai sebagai upaya mengakali bahkan ingin mengamputasi keberlakukan putusan tersebut,” kata Kholil, Rabu.
Menurutnya rencana itu tidak seharusnya muncul sebab putusan MK sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat.
Baca juga: NasDem Nilai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Bisa Pengaruhi Proses Pencalonan Kepala Daerah
Bagaimanapun MK, lanjutnya, telah mengembalikan nafas demokrasi yang selama ini ditekuk oleh perilaku elit politik yang telah berubah wujud menjadi politik kartel.
“Itu sebuah terobosan di tengah kebuntuan politik yang sengaja diciptakan oleh elit politik, karena itu tidak ada pilihan lain selain menghormati dan segera menindaklanjutinya. Ini lah cara terbaik dalam berhukum dalam negara demokrasi yang konstitusional,” ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah dan DPR dapat menahan diri dengan tidak membuat kebijakan kontroversi yang semakin merusak tatanan demokrasi dan kehidupan berhukum.
Sebaliknya, segera mengagendakan jadwal konsultasi bagi KPU sebagai bagian dari prosedur yang dilalui oleh dikeluarkan Peraturan KPU pasca-putusan MK.
Baca juga: Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar soal MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada
“Jangan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tidak rasional,” pungkasnya.