d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
2. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000-500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dengan aturan tersebut, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD atau non-seat yang dapat mengusung calon dengan syarat persentase perolehan suara di pemilu DPRD.
Sebagai contoh, untuk Pilkada Jakarta 2024 menggunakan syarat minimum 7,5 persen suara sah karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta.
Dari 18 parpol yang bertarung, terdapat tujuh partai yang gagal meraih kursi DPRD DKI, yakni Partai Buruh dengan 69.969 suara, Partai Gelora (62.850 suara), PKN (19.204 suara), Hanura (26.537 suara), Partai Garuda (12.826 suara), PBB (15.750 suara), dan Partai Ummat (56.271 suara).
Dengan total suara sah pemilu DPRD DKI sebesar 6.067.241, partai atau gabungan partai yang ingin mengusung cagub harus mengantongi 455.943 suara.
Sementara itu, perolehan suara gabungan dari tujuh parpol nonparlemen DPRD DKI hanya 246.657.
Sementara itu, PDIP yang memiliki 850.174 suara atau sekitar 14 persen tidak dapat mengusung calon dengan menggunakan perolehan suara karena memiliki 14 kursi DPRD DKI.
Aturan baru dalam UU Pilkada yang disetujui di Baleg ini juga menutup pintu bagi Anies Baswedan yang sebelumnya diisukan bakal diusung PDIP pascaputusan MK.