Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pilkada.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tidak ada sikap lain dari Istana selain menghormati putusan MK.
"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," lanjut dia.
Pemerintah kata Hasan Nasbi juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
"Kita hormati saja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," katanya.
Baca juga: Bertentangan dengan MK, PDIP Kaget Draf RUU Pilkada yang Dibagikan dan yang Ditayangkan Berbeda
Pemerintah kata Hasan Nasbi hanya bertugas menjalankan Undang-Undang.
Bahkan dalam urusan Pilkada ini yang menjalankan KPU, bukan pemerintah.
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ucapnya.
Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pascaputusan MK, Peta Politik pada Pemilihan Bupati Bogor 2024 Bisa Berubah
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.