News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Partai Ummat Temui Anies sebelum MK Ubah Aturan Pilkada, Siap Dukung Lagi jika Nyagub di Jakarta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan. Partai Ummat mengaku sempat menemui Anies Baswedan sebelum putusan MK soal berubahnya aturan ambang batas Pilkada.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Ummat buka-bukaan soal komunikasinya dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Bappilu Nasional Partai Ummat, Taufik Hidayat menuturkan pihaknya sempat menemui Anies pada Jumat (16/8/2024) pekan lalu atau empat hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada.

Seperti diketahui, MK hari ini memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak lolos ke DPRD bisa mengusung calon sendiri.

Sementara, khusus untuk Pilkada Jakarta, parpol atau koalisi bisa mengusung calon jika raihan suara di Pemilu 2024 berjumlah 7,5 persen.

Kembali lagi terkait komunikasi dengan Anies, Taufik mengungkapkan pertemuan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu membahas soal dukungan Partai Ummat kepada Anies jika kembali nyagub di Pilkada Jakarta.

"Hari Jumat yang lalu, tanggal 16 Agustus 2024 (Partai Ummat bertemu Anies). Inti pembicaraan kepada komitmen kami pada saat Pilpres dulu untuk mengusung perubahan dan kemungkinan untuk melanjutkan (mendukung Anies di Pilkada Jakarta -red) jika memungkinkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).

Anies, kata Taufik, juga menyambut baik dukungan Partai Ummat tersebut.

"Dia sangat senang jika (dukungan ke Anies) dilanjutkan," ceritanya.

Selanjutnya, Taufik berterimakasih kepada MK karena mengabulkan gugatan soal ambang batas Pilkada tersebut.

Baca juga: Politikus PKS Ini Curhat Jadi Korban Bully Akar Rumput yang Masih Mencintai Anies Baswedan

Menurutnya, putusan MK ini menguntungkan Partai Ummat karena dapat mengusung figur yang dinilai kompeten dan sesuai dengan visi-misi partai.

"Kami ucapkan alhamdulillah atas keputusan MK ini karena memberikan kami posisi yang kuat untuk bersama-sama partai lain mengusung figur yang kompeten sesuai dengan visi-misi Partai Ummat," ujarnya.

Taufik mengungkapkan pasca adanya putusan MK ini, Partai Ummat bakal menggelar rapat pada besok, Rabu (21/8/2024) untuk menentukan arah koalisi di Pilkada Jakarta.

Namun, ketika ditanya apakah Partai Ummat akan mengusulkan cawagub pendamping Anies jika resmi mengusung, Taufik masih belum mengetahuinya.

"Belum ada gambaran kalau cawagub (Anies)," tuturnya.

MK Kabulkan Gugatan soal Pilkada, Parpol Tak Lolos DPRD Bisa Usung Calon

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini