Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta 2024.
Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.
Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil (RK)-Suswono.
Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)