TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri langsung memberi arahan khusus kepada jajaran kader pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 MK terkait persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Meski demikian, Deddy enggan merinci apa saja arahan khusus Megawati kepada kadernya.
"Ada (arahan khusus) tapi kan tidak mungkin saya kasih tahu, nanti tidak khusus lagi," kata Deddy di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
Menurut Deddy, Megawati sudah mengetahui lebih dulu soal putusan MK dibanding kader-kader PDIP.
"Saya kira, bahkan Bu Mega lebih dulu tahu dari kita. Jadi kalau soal itu, enggak usah diragukan, ya," tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Deddy, putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini telah membuat marwah MK kembali.
Menurutnya, putusan MK itu dinilai Deddy sangat penting.
"Kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional, sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting," jelasnya.
Deddy menilai, dengan putusan ini kemungkinan kotak kosong di Pilkada semakin kecil.
"Ini tentu suatu kemenangan saya kira yang penting bagi kita semua, karena dengan putusan yang baru itu maka kita bisa pastikan akan ada lebih dari satu paslon di setiap daerah," imbuh Deddy.
Baca juga: Pengamat Sarankan Anies Jadi Kader PDIP dan Bertempur di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
"Artinya kemungkinan kotak kosong itu semakin kecil. Dan ini juga akan membuat biaya politik menjadi murah. Ini tentu satu kemenangan untuk rakyat dan tentunya untuk demokrasi," pungkasnya.
Deddy menilai, putusan MK adalah kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Selain itu, MK dalam putusannya menyatakan inkonstitusional pasal yang menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika ingin mencalonkan kepala daerah.
Putusan tersebut, membuka peluang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal, PKS, PKB dan Nasdem yang sempat digadang-gadang bakal mengusung Anies sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta.
Dengan catatan, ia diajukan oleh parpol yang memenuhi ambang batas baru pada Pilkada Jakarta, yakni 7,5 persen.
Sementara itu, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju sendiri tanpa berkoalisi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)