TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, DPP PDI Perjuangan akan menggelar rapat pada siang ini.
PDIP akan membahas mengenai semua Pilkada 2024.
"Nanti akan rapat DPP membahas Pilkada, memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Khusus Pilkada Jakarta, pihaknya masih melakukan pematangan mengenai siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Nanti pasti pertanyaan teman-teman ini apa Ahok apakah Pak Anies apakah siapa lagi Hendra Priyadi nah ini kita harus matangkan karena perubahan ini baru saja kami terima," kata Eriko.
Eriko menambahkan pihaknya segera melaporkan soal Cagub Jakarta yang diusung PDIP kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, PDIP Beri Wanti-wanti
"Khusus DKI Jakarta untuk kami harus melaporkan ini kepada ibu ketua umum kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau belum ada keputusan ini belum ada kabar ini lah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada ibu ketua umum.
Kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," katanya.
Putusan MK membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.
PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8) kemarin.
"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.
Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.
Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.