News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat Sebut Rakyat Kembali Temukan Haknya setelah Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan.

Partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(mg/Roby Danisalam)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini