TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Ray mengatakan rakyat kembali menemukan hak-haknya sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia, terkait putusan MK tersebut.
"Rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas. Sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia," ujar Ray dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ray juga bicara soal peta politik pasca-putusan MK.
Ia menilai peta kekuatan politik akan mengalami perubahan.
Menurutnya, partai politik harus menyusun ulang strategi mereka, mengingat peta kekuatan politik di Pilkada akan segera berubah.
"Dengan adanya putusan MK ini, kita berharap gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali."
"Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di Pilkada akan berubah," jelas Ray.
Kemudian, Ray turut mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilkada dengan memasukkan poin-poin putusan MK.
Khususnya yang terkait syarat pencalonan pasangan calon (paslon) oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam Pilkada.
Ia pun menilai revisi PKPU berdasarkan putusan terbaru MK, harus segera dilakukan mengingat pendaftaran calon kepala daerah sebentar lagi akan dibuka, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
"Indonesia tidak menemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK ini ke dalam PKPU," kata Ray.
"Masih tersedia enam hari dalam hitungan kalender atau empat hari dalam hitungan hari kerja. Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud," pungkasnya.
KPU Akan Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Sementara itu, KPU memastikan pihaknya bakal merevisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.