PDIP akan mengumumkan calon kepala daerah di wilayah tersisa, termasuk untuk Pilkada Jakarta, pada akhir pekan ini.
"Ya, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," tambahnya.
Sebelumnya, PDIP sempat kesulitan untuk mencari partai koalisi usai ditinggal 12 parpor yang lebih memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Hal tersebut, bernasib sama dengan Anies Baswedan yang ditinggal oleh PKS, PKB, dan NasDem yang memilih gabung KIM Plus.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat PDIP dapat mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Baca juga: DPR Gelar Revisi UU Pilkada, Upaya untuk Mengamputasi Putusan MK?
Isi Putusan MK
Ketua MK, Suhartoyo, telah membacakan Amar Putusan dan mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian, Selasa (20/8/2024).
Mahkamah menyatakan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sedangkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.