Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal. DPR RI dipastikan tidak akan mengesahkan Revisi UU Pilkada tersebut.
Dasco dikabarkan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu sebelum mengumumkan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada tersebut. Pertemuan disebut berlangsung di Istana pada Kamis siang, (22/8/2024).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi mengenai pertemuan tersebut.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal, DPR Disebut Telah Mengakomodir Tuntutan Masyarakat
"Kami belum dapat informasi soal itu. Belum dapat informasi soal itu," kata Hasan di Istana.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di Istana, Presiden menggelar sejumlah pertemuan saat unjukrasa menolak revisi UU Pilkada berlangsung. Diantaranya pertemuan Dengan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf dan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun ada satu agenda Presiden di luar Istana yang dibatalkan.
Presiden rencananya akan menghadiri "Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung" di JI Expo Kemayoran Jakarta. Namun agenda tersebut kemudian dilimpahkan ke pejabat lain.
Hasan mengatakan ketidakhadiran Presiden dalam acara di JI Expo tidak ada kaitannya dengan unjukrasa revisi UU Pilkada.
"Saya belum dapat informasi soal itu. Tapi saya rasa tidak ada hubungan," pungkasnya.
KPU Ikut MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 jadi landasan aturan Pilkada Serentak 2024.
“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Adapun pun langkah selanjutnya yang bakal KPU lakukan terkait Putusan MK yakni melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024) mendatang, satu hari sebelum dibukanya pendaftaran pilkada.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yg juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Curiga DPR Diam-Diam Bakal Gelar Rapat
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers pukul 21.00 WIB, tepat setelah beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.