TRIBUNNEWS.COM -Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis, 22 Agustus 2024 akan membahas tema "Putusan MK Dilawan, Rakyat Turun ke Jalan".
Situasi demokrasi di tanah air saat ini tengah memanas setelah DPR RI dinilai berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimal calon kepala daerah.
Overview Tribunnews kali ini menghadirkan narasumber:
- Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI: Fawwaz Ihza Mahendra
- Pengamat politik: Emrus Sihombing
Link YouTube:
Pada hari ini sedianya DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, tetapi batal karena kuorum tidak terpenuhi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR membuka peluang mengikuti putusan MK jika DPR gagal menggelar rapat untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah.
Sementara itu, masyarakat di berbagai tempat mulai turun ke jalan untuk berunjuk rasa mengawal putusan MK.
Bahkan, aksi unjuk rasa juga dilangsungkan di depan Gedung DPR RI. Aksi itu turut dihadiri tokoh masyarakat, mulai dari artis hingga komedian.
Putusan MK itu disambut baik oleh PDIP karena membuka jalan bagi partainya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon Gubernur Jakarta karena hanya memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta atau tidak memenuhi ambang batas.
Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang gemuk sudah mengusung Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Adapun Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa dibilang menjadi pihak yang dirugikan oleh putusan MK itu.