Dia terancam tidak bisa maju dalam pilkada karena nantinya belum berusia 30 tahun pada saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
Setelah putusan MK itu keluar, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan rakyat kembali menemukan haknya sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia.
Dia menyebut peta kekuatan politik akan berubah sehingga partai politik harus menyusun ulang strategi mereka.
Lalu seperti apa peta politik setelah putusan MK ini? Apa dampak aksi rakyat mengawal putusan MK?
Semuanya akan kita bahas dalam acara Overview Tribunnews hari ini.
(Tribunnews.com)