News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Cuma Ganti 2 Pasal, DPR Tegaskan KPU Bisa Sahkan PKPU Pilkada Versi Putusan MK Senin Pekan Depan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. DPR menegaskan KPU bisa mengesahkan PKPU versi putusan MK pada Senin pekan depan karena hanya ada dua pasal yang diubah.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK nomor 60.

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.

Baca juga: Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini