Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Bahkan, kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
Dalam arti, kata dia, tidak ada keinginan dari KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Pk Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.
Sempat Diisukan
Adapun sebelumnya nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sempat diisukan akan menjadi Wagub Jawa Tengah pendamping Irjen Ahmad Luthfi.
Namun Kaesang masih terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.
Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Namun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) menihilkan putusan MK tersebut.
Kemudian terjadi aksi demontrasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin diantaranya soal keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
Masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat. Seyogyanya DPR bakal meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.