News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Pastikan Revisi PKPU Selesai Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Pasal Ini yang Berubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bakal terbit sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

KPU mengubah PKPU menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa Pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan PKPU tersebut tetap akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Terhadap perubahan PKPU 8 Tahun 2024, secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait.

Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Pada pada pokoknya saat pendaftaran calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah.

“Yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang terbuat dalam DPT pada pemilu 2024 di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan di kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” jelas Afif.

Kemudian, terhadap perubahan PKPU 8 Tahun 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.

Baca juga: Masih Ada Waktu Revisi PKPU Pilkada, KPU Minta Jangan Dipaksa

"Yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Afif.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.

Rapat tersebut dijadwalkan digelar Senin (20/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini