TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, kini tak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah dari KIM.
Di Jawa Tengah, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Lutfhi-Taj Yasin.
Sementara di Jakarta, KIM Plus sebelumnya telah resmi mendeklarasikan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.
Baca berita terkait : 12 Partai Tandatangani Piagam Deklarasi, Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung di Pilkada Jakarta 2024
KIM adalah adalah koalisi atau gabungan partai politik yang terdiri atas 10 partai politik yakni empat partai politik parlemen Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat.
Serta empat partai non-parlemen yaitu PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, Partai Garuda.
KIM Resmi Usung Lutfhi-Taj Yasin
Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan cawagub pendampingnya bukanlah Kaesang Pangarep.
Ternyata cawagub yang sudah disepakati oleh KIM adalah Taj Yasin Maimoen.
Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi saat ditemui di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.
"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.
Diakui Dasco
Sebelumnya KIM disebut-sebut akan mengusung Kaesang di Pilkada Jakarta dan Jateng.
Namun Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan KIM tidak akan Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Bahkan, kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).