TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, kini tak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah dari KIM.
Di Jawa Tengah, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Lutfhi-Taj Yasin.
Sementara di Jakarta, KIM Plus sebelumnya telah resmi mendeklarasikan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.
Baca berita terkait : 12 Partai Tandatangani Piagam Deklarasi, Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung di Pilkada Jakarta 2024
KIM adalah adalah koalisi atau gabungan partai politik yang terdiri atas 10 partai politik yakni empat partai politik parlemen Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat.
Serta empat partai non-parlemen yaitu PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, Partai Garuda.
KIM Resmi Usung Lutfhi-Taj Yasin
Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan cawagub pendampingnya bukanlah Kaesang Pangarep.
Ternyata cawagub yang sudah disepakati oleh KIM adalah Taj Yasin Maimoen.
Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi saat ditemui di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.
"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.
Diakui Dasco
Sebelumnya KIM disebut-sebut akan mengusung Kaesang di Pilkada Jakarta dan Jateng.
Namun Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan KIM tidak akan Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kata dia, KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilkada Jateng.
Bahkan, kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).
"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Soal adanya kabar kalau Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Pk Luthfi dengan Gus Yasin," kata dia.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.
Kaesang Usut Surat Keterangan Buat Apa?
Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut dimaksudkan untuk persyaratan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengurus dua surat keterangan lainnya.
Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.
Surat-surat yang diurus yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).