TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 19 pengunjuk rasa yang melakukan aksi penolakan revisi UU Pilkada di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan sebanyak 50 orang buntut rusuhnya aksi demo Kamis kemarin.
"Penyidik menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Ade Ary menjelaskan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
Sementara, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.
Mereka dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade.
Ade mengatakan, 19 orang tersangka itu tidak ditahan, karena pihak keluarga menjamin mereka tak melakukan tindakan anarkis.
"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan."
"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade.
Ade Ary merinci, Polda Metro telah mengamankan sebanyak 50 orang.
Kemudian Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ungkap Kondisi Pedemo yang Ditangkap Polda Metro Jaya, Ada yang Luka Karena Jatuh
Dari total yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan pelaku pembakaran mobil patroli kepolisian di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ade Ary mengatakan, mereka yang diamankan diduga menggangu ketertiban.