News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU dan Pimpinan Komisi II DPR Hadiri Rapat Konsinyering Tertutup Bahas Perubahan PKPU Malam Hari

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rapat. Rapat Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (15/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR menggelar rapat konsinyering membahas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 di Ayana MidPlaza, Jakarta, Sabtu (23/8/2024) malam pukul 19.00 WIB.

Pembahasan perubahan PKPU dipersiapkan menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI yang akan digelar Senin (26/8/2024).

Rapat konsinyering ini berlangsung tertutup di mana awak media tidak diperbolehkan meliput.

Media tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang rapat untuk mengambil gambar.

Pantauan Tribun Network, Ketua KPU Mochammad Afifuddin hingga Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tampak hadir satu jam sebelum rapat tersebut digelar.

Baca juga: KPU Pastikan Revisi PKPU Selesai Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Pasal Ini yang Berubah

Selain itu, tampak hadir Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU hingga Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas soal 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu," kata Doli.

Baca juga: Dasco Pastikan DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat PKPU Tak Ubah Putusan MK

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya telah meminta Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Pernyataan itu diungkapkan Dasco jelang pendaftaran untuk calon kepala daerah oleh KPU RI yang dimulai pada Senin (27/8/2024) mendatang.

"Kita berharap KPU segera menerbitkan PKPU-nya untuk dapat dipergunakan. Demikian," kata Dasco.

Diterbitkannya PKPU agar DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah bisa membahas atau berkonsultasi terkait RUU Pilkada itu dituangkan dalam beleid tersebut.

Dalam PKPU itu juga dipastikan Dasco, akan mengacu seluruhnya pada putusan Judicial Review terbaru dari Mahkamah Konstitusi RI (MK).

"Bahwa pihak pemerintah juga sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari JR MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada hari Senin itu juga akan ikut dari pemerintah, Kemendagri," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini