News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pakar Hukum Nilai PKPU Tidak Wajib Diubah, Putusan MK Langsung Berlaku Saat Diputus

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak wajib untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada.

Diketahui, KPU berencana merevisi PKPU tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ia menjelaskan, putusan MK bersifat self executed alias langsung bisa diterapkan tanpa perlu melakukan konsultasi dengan DPR untuk merevisi PKPU. 

"Karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah," kata Zainal, di Purwokerto, Sabtu (24/8/2024).

"Nah, masalahnya KPU mau mengubah untuk urusan teknis, silahkan.Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan subtantif," tambahnya.

Baca juga: Wanda Hamidah di Mahkamah Konstitusi: Bung Karno Bilang Kekuasaan Presiden Ada Batasnya

Zainal mengaku tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut jika PKPU tidak diubah, maka yang berlaku dalam Pilkada 2024 adalah ketentuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ia menilai pendapat Jimly terkait UU Pilkada ini berubah daripada saat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Saat itu, menurut Zainal, Jimly mengatakan bahwa KPU tidak perlu mengubah PKPU. 

"Waktu Gibran itu (Pascaputusan MK 90), Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU. Tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu. Tapi kalau saya clear enggak perlu ngubah PKPU," jelasnya.

Menurutnya, KPU hanya perlu menerbitkan surat pemberitahuan ke partai politik dan juga petunjuk teknis untuk KPU Daerah. Sehingga, KPU tidak perlu melakukan konsultasi maupun mengubah PKPU. 

"Enggak perlu konsultasi. Buat apa konsultasi? Lah, wong jelas. Keputusan MK kalau dibaca yang termasuk soal umur itu kan yang jelas-jelas dibaca. Keputusan ini bersikap erga omnes, mengikat bagi siapa saja termasuk penyelenggara," ucap pria yang kerap disapa Uceng itu.

Ia kemudian menekankan, keputusan MK bersifat self-execute, atau dalam kata lain dapat berlaku sendiri tanpa perlu piranti untuk mengeksekusi putusan tersebut. 

"Bahwa mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," imbuh Zainal.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa jika Peraturan KPU (PKPU) yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan hingga 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024 adalah PKPU yang lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini