TRIBUNNEWS.COM - Beredar undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU terkait Pilkada.
Pada salah satu agenda rapat tersebut, tertulis adanya pembahasa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.
Diketahui, isi dari putusan MA tersebut yaitu calon yang akan diusung diusung di Pilkada berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.
Terkait beredarnya surat tersebut, DPR dan KPU pun telah buka suara.
DPR: Surat Rapat Typo
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat konsinyering yang tertulis akan membahas putusan MA itu salah ketik atau typo.
"Saya tegaskan bahwa itu ada kekeliuran atau typo yang sudah diklarifikasi oleh KPU RI. Dan sudah dibalas oleh pimpinan DPR," kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian terkait jadwal rapat, Doli mengungkapkan masih sesuai dengan undangan yang beredar yaitu mulai Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024) di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Baca juga: Pilkada: Manusia Lawan Kotak Kosong? Malu Dong!
Doli juga mengungkapkan bahwa hanya ada tiga agenda pembahasan rancangan PKPU di luar terkait pencalonan di Pilkada.
"Karena seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, PKPU tentang pencalonan itu sudah final drafnya, sudah ada dibuat KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh," tuturnya.
Doli juga mengungkapkan PKPU yang merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 akan disahkan pada Senin pekan depan.
"Insya Allah sekali lagi tidak akan ada masalah. Pilkada rujukannya soal pencalonan adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir kemarin diputuskan," tuturnya.
KPU Bantah Ada Pembahasan soal Putusan MA
Senada, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin juga membantah adanya pembahasan putusan MA dalam rapat konsinyering bersama dengan DPR.