"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Itu pasti akan kita bahas," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU. Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.
"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.
2 Pasal PKPU akan Diubah
Sebelumnya, Afif menuturkan ada dua putusan MK yang digunakan pihaknya untuk membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu putusan nomor 60 dan 70.
"Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan MK nomor 60/PUU/XX/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU/XX/2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).
Setelah mengubah aturan PKPU tersebut, Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Afifuddin memerintahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.
"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Baca juga: Revisi Kilat UU Pilkada, Bukti Tidak ada Kepemimpinan Konstitusi
Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK nomor 60.
"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.
Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.
"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.
Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.