News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Jadwal Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, Mulai Dibuka 27 Agustus

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Inilah Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024, segera dibuka pekan depan.

TRIBUNNWS.COM - Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Pendaftaran tersebut bakal dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Masa pendaftaran itu merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, lantas menjelaskan, pada Selasa hingga Rabu (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Kamis, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga tengah malam, 23.50 WIB.

"Waktu pendaftaran Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

"Untuk hari terakhir, Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," sambung dia.

Ditegaskan oleh Wahyu, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut, salah satunya harus berkewarganegaraan Indonesia.

"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," kata dia.

Untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Wahyu menjelaskan, akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia.

Baca juga: Komisi II DPR Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak 2024

KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Sebelumnya diketahui, KPU telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.

Penetapan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Di mana, pada putusan tersebut dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini