Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, membahas perubahan Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024, Minggu (25/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dan Junimart Girsang.
Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.
Sementara itu pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.
Di awal pembukaan rapat, Doli menyebut bahwa agenda pada hari ini tunggal, yakni mengesahkan tentang revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Wali Kota/ Wakil Wali Kota dan Bupati/ Wakil Bupati.
Doli menegaskan bahwa revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
"Saya meminta persetujuan bahwa agenda pada hari ini tunggal, karena rapat hari ini ditunggu seluruh rakyat Indonesia, mereka menunggu komitmen kita bahwa revisi PKPU nomor 8 harus menyesuaikan terhadap putusan MK," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya meminta persetujuan, apakah setuju untuk membahas agenda tunggal?" tanya Doli, dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, percepatan pengesahan revisi PKPU Nomor 8 untuk merespons putusan MK.
Dia berharap revisi PKPU ini bisa disahkan pada hari ini.
"Insyaallah (disahkan hari ini), karena kemarin sudah dibahas semalam dan kita juga diskusikan dengan semuanya," kata Afif ditemui sebelum rapat.