News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU: PKPU Pilkada 2024 yang Memuat Putusan MK Secepatnya Diundangkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif di Ruang Rapat KPU RI, Jakara, Minggu (28/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya dan DPR RI mempercepat proses revisi Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah telah menyepakati, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

Afifuddin mengatakan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia dan siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi untuk segera secepatnya akan diundangkan," tutur Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dirinya mengatakan proses penetapan PKPU Nomor 8 tidak melalui proses administrasi.

"Sudah dilakukan tadi siang Pak idam dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian," ucapnya.

Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

Baca juga: KPU Tetapkan 580 Anggota DPR RI Terpilih Pemilu 2024, Ada Nama Uya Kuya Hingga Verrel Bramasta

Pada kesimpulan rapat pada hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 
Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu, putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini