News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen, Anggota Komisi II DPR Sebut Tak Masalah 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Kantor KPU DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.

Hal ini merespons munculnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang maju di Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur independen.

"Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana," kata Ongku di Jakarta pada Senin (26/8/2024).

Ongku enggan menganggap bahwa calon independen dikesankan sebagai boneka. Sebab, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.

"Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri," ujarnya.

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan, calon independen dalam Pemilu memiliki peranan sangat penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia. 

Menurutnya, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.

“Calon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara yang memberi ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik,” ucap Ibnu Sina.

Selain itu, kata dia, calon independen juga memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

"Calon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ibnu menyebut bahwa calon independen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU Pilkada,” ujarnya.

Adapun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada, yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini