Kemudian, DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen; DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen; DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu, DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta, DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Selang sehari, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Rabu (22/8/2024).
Dalam rapat Panja, Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.
Baca juga: Airin Diusung PDIP di Pilkada Banten usai Ditinggal Golkar, Dapat Rekomendasi Langsung dari Megawati
Terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bunyi pasal itu, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."
Setelah itu, muncul aksi dari massa buruh, mahasiswa, hingga masyarakat terlihat berada di area Gedung MPR/DPR RI.
Sejumlah tokoh publik figur turut aksi dalam unjuk rasa itu, seperti komedian hingga aktor.
DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan mengenai RUU Pilkada yang menganulir putusan MK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Pravitri Retno W)