News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Bisa Diperpanjang dengan Syarat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat menjelaskan alasan pembatalan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun syaratnya jika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.

Calon kepala daerah dimaksud adalah pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calo wali kota-wakil wali kota.

Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.

“Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari,” ucap Komisioner KPU Idham Kholik, Selasa (27/8/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024,” ujar Idham.

Pendaftaran dan Jadwal Pilkada

 Mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah mulai dibuka.

Pendaftaran peserta Pilkada serentak 2024 dibuka selama dua hari hingga Kamis (29/8/2024).

Sebanyak 37 provinsi akan melakukan pemilihan memilih gubernur dan wakil gubernur.

Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini