News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Bisa Diperpanjang dengan Syarat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat menjelaskan alasan pembatalan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.

Namun syaratnya jika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.

Calon kepala daerah dimaksud adalah pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calo wali kota-wakil wali kota.

Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.

“Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari,” ucap Komisioner KPU Idham Kholik, Selasa (27/8/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024,” ujar Idham.

Pendaftaran dan Jadwal Pilkada

 Mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah mulai dibuka.

Pendaftaran peserta Pilkada serentak 2024 dibuka selama dua hari hingga Kamis (29/8/2024).

Sebanyak 37 provinsi akan melakukan pemilihan memilih gubernur dan wakil gubernur.

Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta.

Sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut rincian jadwal penyelenggaran Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Cagub-cawagub terpilih:

  • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini