News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pendaftaran Calon Gubernur & Wagub DKI Jakarta 2024 Dibuka Mulai Pagi Ini, Siapa Pendaftar Pertama?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata. Hari ini Selasa (27/8/2024), KPU DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pilkada 2024.

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Hari ini Selasa (27/8/2024), KPU DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Pilkada 2024.

Masa pendaftaran cagub cawagub DKI akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis (29/8/2024) mendatang.

Di hari pertama dan kedua pendaftaran cagub/cawagub, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Tahapan pendaftaran cagub gawagub ini merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, PPP DKI Usul Sekda Diisi Orang Betawi

"Waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).

Sementara untuk hari terakhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), KPU DKI membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Lalu apa saja syarat pendaftaran cagub cawagub DKI Jakarta?

Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut.

Salah satunya adalah berkewarganegaraan Indonesia.

"Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia," kata Wahyu.

Sedangkan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia.

Baca juga: Airin Rachmi Diany Mengaku Tak Tahu Statusnya di Golkar Setelah Didukung PDIP Maju Pilgub Banten

KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.

Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada putusan itu dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

Sedangkan untuk suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241.

"Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Mengenai batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun.

Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun.

"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," kata Astri.

Baca juga: Momen Anies Pamit pada Ibunda Sebelum Berangkat ke DPP PDIP, Bakal Diusung Jadi Cagub DKI?

Daftar Provinsi Gelar Pilkada 2024

Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

  1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
  2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
  3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
  4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
  5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
  6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
  7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
  8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Barat 2024
  9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Utara 2024
  10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatra Selatan 2024
  11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
  12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
  13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
  14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
  15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
  16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
  17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
  18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
  19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
  20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
  21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
  22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
  23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
  24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
  25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
  26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
  27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
  28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
  29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
  30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
  31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
  32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
  33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
  34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
  35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
  36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
  37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024

(Tribunnews.com) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini