News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub ke KPU Jakarta Hari Ini, Dharma-Kun Besok

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono - Bakal cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno dari PDIP dan Ridwan Kamil-Suswono dari KIM Plus akan daftar Pilgub ke KPU Jakarta hari ini.

Dalam rangka menyambut pendaftaran bakal cagub dan cawagub, Kantor KPU DKI Jakarta kini dihiasi dengan berbagai ornamen khas Betawi.

Langkah ini diambil untuk memberikan sentuhan lokal yang kental dan memperkuat identitas budaya Jakarta dalam momentum penting tersebut.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi Selasa (27/8/2024), ornamen yang dipasang meliputi hiasan berbentuk ondel-ondel, rumah khas Betawi yakni rumah Kebaya atau rumah Bapang, dan berbagai elemen budaya lainnya yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat Jakarta.

Selain itu, terlihat juga panggung besar bernuansa merah putih yang dimeriahkan beberapa group band.

Tampak dalam papan elektronik bertuliskan 91 hari menuju pemilhan cagub dan cawagub.

Ikonik khas seperti Monumen Nasional (Monas) mejeng juga terpampang di halaman depan Kantor KPU Jakarta.

Sementara itu, kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar dan di sekitar wilayah Kantor KPU Jakarta disiagakan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dishub Jakarta.

KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Sebelumnya, KPU telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah.

Penetapan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada putusan tersebut dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Dengan demikian, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

Sementara itu, suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241.

Mengenai batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyebut usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pramono-Rano Daftarkan ke KPU DKI Jakarta, Ajak Gabung Gerakan Berkemeja Putih

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini