Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak ada kewajiban dalam undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU RI Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.
Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.
Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.
Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.
Baca juga: Pilkada: Manusia Lawan Kotak Kosong? Malu Dong!
Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham usai konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).
Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Feri Amsari: Putusan MK 60 Selamatkan Demokrasi dari Upaya Parpol Bersekongkol Ciptakan Kotak Kosong
Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.
Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.
"Karena nanti, walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.
"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.
Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.
Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.
KPU mencatat ada 43 daerah Pilkada hanya diikuti satu pasang calon kepala daerah.
KPU pun bakal melakukan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.
Baca juga: Daftar Lengkap 3 Pasangan Cagub-Cawagub di Pilkada Maluku 2024 dan Parpol Pengusungnya
Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai 30 Agustus 2024.
Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," ucapnya.