News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pengamat: PDI Perjuangan Harus Usung Calon di Pilkada Lampung Timur untuk 'Melawan' Kotak Kosong

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Pengamat: PDI Perjuangan Harus Usung Calon di Pilkada Lampung Timur untuk Melawan Kotak Kosong

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, salah satunya menyatakan, bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

Adapun di Kabupaten Lampung Timur Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih.

"Sehingga dengan putusan  MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja, melawan (fenomena) kotak kosong di Lampung Timur," kata pengamat politik dari Nahdlatul Ulama, Rikal Dikri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Sebagai catatan, istilah Kotak kosong merujuk pada situasi Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon).

Rikal menilai, Lampung Timur juga menjadi satu di antara daerah yang diprediksi bakal diwarnai fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebab, katanya, bakal calon Bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, Nasdem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi. 

Total, 30 kursi sudah di tangan Ela, menyisakan partai demokrat dengan 3 kursi, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar masing-masing 8 kursi. 

"Karena itu, Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan yang merupakan partai yang menjadi garda terdepan dalam penolakan pengesahan RUU Pilkada yang akan membatalkan putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, harus mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur," kata Rikal.

"Di mana suara dan kursi yang diperoleh oleh PDI Perjuangan di Lampung Timur dengan 8 kursi sudah lebih dari cukup untuk mengusung pasangan calon kepala daerah di Lampung Timur. Sehingga PDI Perjuangan harus menjadi Partai pelopor perlawanan terhadap (fenomena) kotak kosong di pilkada 2024," imbuhnya.

Menurut Rikal, hal ini juga menjadi ujian bagi PDI Perjuangan sebagai partai Politik penjaga amanah reformasi 98 dan demokratisasi di Indonesia yang sedang dalam ancaman besar.

"(Ada) harapan besar masyarakat Lampung Timur kepada PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik yang dapat menegakkan demokrasi di Indonesia khususnya Lampung Timur. Karena (adanya fenomena) kotak kosong berarti membunuh demokrasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini