News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Hanya Paslon DOAMU yang Daftar, KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Cagub 3 Hari Mulai Besok

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari mulai Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024) mendatang. Foto bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani saat tiba di depan kantor KPU Papua Barat di Manokwari untuk melakukan pendaftaran, Rabu (28/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari mulai Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024) mendatang.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribun, KPU Papua Barat, memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur karena baru satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: 103 Cagub-Cawagub Pilkada 2024 dan Partai Pengusungnya di 37 Provinsi di Indonesia

Pasangan calon (paslon) tersebut adalah Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).

Pasangan DOAMU mendaftar pada Rabu (28/8/2024) di kantor KPU Papua Barat.

Perpanjangan masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat sesuai Surat Keputusan KPU Papua Barat Nomor 247 Tahun 2024.

Untuk jadwal pendaftaran Senin (2/9/2024) dan Selasa (3/9/2024), dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Khusus untuk hari terakhir, Rabu (4/9/2024), pendaftaran mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT.

Lokasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Papua Barat di Jalan Brigjend Marinir Abraham O Atururi, Arfai II, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wakil, partai politik atau gabungan politik peserta Pemilu 2024 minimal meraih 32.183 suara sah.

Baca juga: 103 Cagub-Cawagub Pilkada 2024 dan Partai Pengusungnya di 37 Provinsi di Indonesia

Syarat Perpanjangan Masa Pendaftaran Kepala Daerah

Terkait perpanjangan masa pendaftaran kepala daerah 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebelumnya juga pernah mengungkapkan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan jika sampai hari terakhir masa pendaftaran Kamis (29/8/2024), hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menyambangi Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata masih ada, ternyata hanya satu pasangan calon, dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham.

Menurut Idham kebijakan itu tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, jika hanya ada satu paslon hingga pendaftaran berakhir, dan di satu sisi masih ada partai politik yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon jagoannya, maka KPU daerah yang mengalami peristiwa itu, akan memperpanjang masa pendaftaran serta menyosialisasikan ulang.

"Hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya, dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusul atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," lanjut Idham.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul KPU Papua Barat Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Lengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini